Departemen Kehutanan (2006), mengemukakan bahwa pembangunan Tahura Sultan Adam sebagai upaya konservasi sumber daya alam dan pemanfaatan lingkungan melalui peningkatan fungsi dan peranan hutan di Kalimantan Selatan bedasarkan Keputusan Presiden RI Nomer 52 Tahun 1989, tanggal 18 Oktober 1989 dengan luas 112.000 ha, berasal dari beberapa kawasan hutan yaitu :
1. Hutan Lindung Kinain Bunak
Kawasan ini ditunjuk melalui Keputusan Gubernur Jenderal No. 33 Tanggal 8 Mei 1926 seluas 13.000 ha.
2. Hutan Lindung Riam Kanan
Kawasan ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 10/Kps/Um/I/1975 tanggal 8 Januari 1975 seluas 55.000 ha.
3. Suaka Margasatwa Pelaihari Martapura
Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 65/Kpts/Um/10/1980 tanggal 23 Oktober 1980 dengan luas 36.400 ha.
4. Hutan Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat
Kawasan ini ditunjuk dengan Keputusan Gubernur Nomor 144/PHT/1980 tanggal 31 Desember 1980 dengan luas 2.000 ha.
Taman Hutan Raya Sultan Adam selain memberikan manfaat hasil hutan, juga memberikan fungsi konservasi yang diantaranya yaitu pemanfaatan air. Air domestik bermanfaat secara langsung untuk makan dan minum mahluk hidup khususnya manusia, sedangkan air non-domestik dapat dimanfaatkan untuk wisata, bidang perikanan, bidang pertanian, kebutuhan air rumah tangga dan sumber pembangkit tenaga listrik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar